BKN Semarang

Loading

SOP

STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)

Nomor Dokumen: SOP-BKN/01/2024
Nama Prosedur: Prosedur Layanan Verifikasi Berkas Kepegawaian
Unit Kerja: Badan Kepegawaian Negara (BKN) Semarang

1. Tujuan

Memastikan proses verifikasi berkas kepegawaian berjalan secara cepat, tepat, dan akuntabel, sehingga mendukung pelayanan yang prima kepada ASN.

2. Ruang Lingkup

Prosedur ini berlaku untuk semua layanan verifikasi berkas, seperti mutasi, kenaikan pangkat, dan pengurusan pensiun ASN di wilayah kerja BKN Semarang.

3. Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kepegawaian.

4. Pihak yang Terlibat

  • Pemohon: ASN atau pihak yang mewakili.
  • Petugas Front Office: Menerima berkas dan memberikan tanda terima.
  • Tim Verifikasi: Memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen.
  • Petugas Back Office: Memproses data di sistem.

5. Prosedur Pelaksanaan

A. Penerimaan Berkas

  1. Pemohon datang ke kantor BKN Semarang dengan membawa dokumen persyaratan lengkap.
  2. Petugas Front Office menerima berkas, memeriksa kelengkapan awal, dan memberikan tanda terima.

B. Verifikasi Berkas
3. Tim Verifikasi memeriksa kelengkapan dan validitas dokumen sesuai ketentuan.
4. Jika dokumen tidak lengkap, petugas menghubungi pemohon untuk melengkapi berkas.

C. Pemrosesan Data
5. Berkas yang telah diverifikasi diteruskan ke Petugas Back Office untuk dimasukkan ke dalam sistem SAPK.
6. Pemrosesan selesai dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

D. Penyerahan Hasil
7. Pemohon menerima pemberitahuan melalui email atau SMS untuk mengambil hasil verifikasi di kantor BKN Semarang.
8. Petugas Front Office menyerahkan hasil kepada pemohon dengan menunjukkan tanda terima.

6. Waktu Pelayanan

Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB

7. Catatan dan Pelaporan

Semua proses dicatat dalam sistem SAPK untuk mempermudah monitoring dan evaluasi.

8. Evaluasi

Prosedur ini dievaluasi setiap 6 bulan untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan pelayanan.